Rabu, 09 Maret 2016

Beli Apartemen, Biaya Apa Saja yang Wajib Dikeluarkan?


Green Lake View, Apakah Anda berencana membeli apartemen? Di samping harga apartemen yang harus dibayar—baik tunai atau menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)—Anda juga harus menyediakan biaya tambahan setidaknya 10% dari harga apartemen untuk membayar pajak dan biaya tambahan lain.

PPN

Menurut peraturan pemerintah hanya properti yang harganya di bawah Rp42 juta saja yang dibebaskan dari PPN (pajak pertambahan nilai). Dengan demikian, pembelian apartemen akan dikenakan biaya PPN 10% dari harga jual. PPN biasanya dibayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer.

BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini dikenakan terhadap semua transaksi apartemen, baik baru maupun lama, yang dibeli dari developer atau perorangan. Pembeli wajib membayar BPHTB 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak 

(NJOPTKP).

Seandainya Anda membeli apartemen di Jakarta, maka NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp60 juta. Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (Rp100 juta – Rp60 juta) = Rp2 juta.

PPnBM

Pada awal 2015 ini, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 mengenai pajak barang mewah. Pemerintah bakal menambah obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas barang sangat mewah, yaitu properti di atas Rp2 miliar (sebelumnya properti di atas Rp10 miliar).

Akan tetapi, pajak ini hanya dikenakan bagi apartemen yang dibeli dari developer—bukan perseorangan. Besarnya 20% dari harga jual yang dibayar saat transaksi.

AJB, Pertelaan, dan BBN

Umumnya dalam pembayaran AJB (akta jual-beli), Pertelaan, dan BBN (biaya balik nama) dibayar dalam satu paket. Besarannya kurang lebih 1% dari harga apartemen untuk ketiga biaya tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar