Green Lake View, Apakah Anda berencana membeli
apartemen? Di samping harga apartemen yang harus dibayar—baik tunai atau
menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)—Anda juga harus
menyediakan biaya tambahan setidaknya 10% dari harga apartemen untuk membayar
pajak dan biaya tambahan lain.
PPN
Menurut peraturan pemerintah
hanya properti yang harganya di bawah Rp42 juta saja yang dibebaskan dari PPN
(pajak pertambahan nilai). Dengan demikian, pembelian apartemen akan dikenakan
biaya PPN 10% dari harga jual. PPN biasanya dibayarkan melalui developer,
termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer.
BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini dikenakan terhadap semua transaksi apartemen,
baik baru maupun lama, yang dibeli dari developer atau perorangan. Pembeli
wajib membayar BPHTB 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek
pajak tidak kena pajak
(NJOPTKP).
Seandainya Anda membeli apartemen
di Jakarta, maka NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp60
juta. Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, BPHTB yang harus dibayar adalah
5% x (Rp100 juta – Rp60 juta) = Rp2 juta.
PPnBM
Pada awal 2015 ini, pemerintah
merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 mengenai pajak
barang mewah. Pemerintah bakal menambah obyek pemungutan Pajak Penghasilan
(PPh) atas barang sangat mewah, yaitu properti di atas Rp2 miliar (sebelumnya
properti di atas Rp10 miliar).
Akan tetapi, pajak ini hanya
dikenakan bagi apartemen yang dibeli dari developer—bukan perseorangan.
Besarnya 20% dari harga jual yang dibayar saat transaksi.
AJB, Pertelaan, dan BBN
Umumnya dalam pembayaran AJB
(akta jual-beli), Pertelaan, dan BBN (biaya balik nama) dibayar dalam satu
paket. Besarannya kurang lebih 1% dari harga apartemen untuk ketiga biaya
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar