Untuk mengetahui cara perhitungan pajak-pajak tersebut, berikut ini pemaparannya:
Perhitungan Besaran PBB:
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
* Harga tanah : 200 m² x Rp. 700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
——————– +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak = Rp 12.000.000
* NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 188.000.000
* NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000
= Rp 37.600.000
* Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :
0,5% x Rp37.600.000 = Rp 188.000
* Faktor Pengurangan / Stimulus = Rp 15.000
——————- –
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 173.000
Perhitungan Besaran BPHTB
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
——————– +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak = Rp 12.000.000
* NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 188.000.000
* NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000
= Rp 37.600.000
* Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :
0,5% x Rp37.600.000 = Rp 188.000
* Faktor Pengurangan / Stimulus = Rp 15.000
——————- –
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 173.000
Perhitungan Besaran BPHTB
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
——————– +
* Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp 200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp 60.000.000
——————– –
* Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp 140.000.000
* BPHTB yang harus dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp 7.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
——————– +
* Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp 200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp 60.000.000
——————– –
* Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp 140.000.000
* BPHTB yang harus dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp 7.000.000
*) untuk wilayah Jakarta Rp60.000.000, Bogor Rp40.000.000, Tangerang Rp30.000.000 dan sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.
Perhitungan Besaran PPh
Perhitungan Besaran PPh
Seseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PPh yang harus dikeluarkan oleh penjual rumah tersebut?
Jawab:
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
——————– +
* Jumlah Harga Penjualan Rumah = Rp 200.000.000
* PPh yang harus dibayar 5%: 5% x Rp200.000.000 = Rp 10.000.000
Jawab:
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
——————– +
* Jumlah Harga Penjualan Rumah = Rp 200.000.000
* PPh yang harus dibayar 5%: 5% x Rp200.000.000 = Rp 10.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar